UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Bagian 7

 

BAB V

PEMBATALAN PENDAFTARAN

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

 

Bagian Pertama

Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak

 UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 16


Pasal 29

(1) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh Pemegang Hak.

(2) Pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tercatat dalam Daftar Urnum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut.

(3) Keputusan pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada:

a. Pemegang Hak;

b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.

(4) Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

 

Bagian Kedua

Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan

 

Pasal 30

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 kepada Pengadilan Niaga.

(2) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang pembatalan pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.

 

Bagian Ketiga

Tata Cara Gugatan

 

Pasal 31

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran DesainTata Letak Sirkuit Terpadu diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.

(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.

(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejaktanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.

(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.

(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.

(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.

(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 5

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.