Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen I S/D IV - Bagian 4

 

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis batas waktunya.

 

Perubahan III November 2001pada Pasal 8 diubah menjadi :

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

 

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat - lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

 

Perubahan IV 10 Agustus 2002 pada Pasal 8 ditambah satu ayat menjadi:

(3) Jika Presiden dan Wakil - Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih Suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

 

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh - sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

 

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik ­ baiknya dan seadil - adilnya, memegang teguh Undang - Undang Dasar dan menjalankan segala Undang - undang dan Peraturan yang dengan selurus ­ lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

 

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

"Saya berjanji dengan sungguh - sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik - baiknya dan seadil - adilnya, memegang teguh Undang - Undang Dasar dan inenjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus ­ lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

 

Perubahan I 19 Oktober 1999 pada Pasal 9 diubah menjadi:

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh - sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan.Rakyat sebagai berikut :

 

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik lndonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik - baiknya dan seadil - adilnya, memegang teguh Undang­ Undang Dasar dan menjalankan segala Undang - Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

 

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

''Saya berjanji dengan sungguh - sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang - Undang dan peraturannya dengan selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa".

 

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh - sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

 

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.