UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 20

Pasal 81

Keputusan pemberian lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diajukannya permohonan lisensi-wajib yang bersangkutan.

UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang – Bagian 4

Pasal 82

(1) Lisensi-wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten atas alasan bahwa pelaksanaan Patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar Paten lain yang telah ada.

(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertimbangkan apabila Paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan yang nyata - nyata lebih maju daripada Paten yang telah ada tersebut.

(3) Dalam hal lisensi-wajib diajukan atas alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

a. Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.

b. Penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali bila dialihkan bersama-sama dengan Paten lain.

(4) Untuk pengajuan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan Bab V Bagian Ketiga undang - undang ini, kecuali ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan permohonan lisensi-wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1).

 

Pasal 83

(1) Atas permohonan Pemegang Paten, Direktorat Jenderal dapat membatalkan keputusan pemberian lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Ketiga undang-undang ini apabila:

a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib tidak ada lagi;

b. penerima lisensi-wajib ternyata tidak melaksanakan lisensi-wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;

c. penerima lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.

(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.

 

Pasal 84

(1) Dalam hal lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan atau karena pembatalan penerima lisensi-wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya.

(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan lisensi-wajib yang telah berakhir.

 

Pasal 85

Berakhirnya lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 atau Pasal 84 berakibat pulihnya hak Pemegang atas Paten yang bersangkutan terhitung sejak tanggal pencatatan.

 

Pasal 86

(1) Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan.

(2) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu dan harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dan diumumkan.

 

Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi-wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 8

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.