UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Bagian 5

 

Bagian Ketiga

Penarikan Kembali Permohonan

 

Pasal 17

Permintaan penarikan kembali Permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan tersebut belum mendapat keputusan.

UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – Bagian 14

Bagian Keempat

Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

 

Pasal 18

Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direklorat.Jenderal dilarang mengajukan Permohonan, memperoleh, memegang, atau memiliki hak yang berkaitan dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,kecualijika pemilikan tersebut diperoleh karena pewarisan.

 

Pasal 19

Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

 

Bagian Kelima

Pemberian Hak dan Pengumuman

 

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11 terhadap Permohonan.

(2) Terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11, Direktorat Jenderal memberikan hak atas Permohonan tersebut, dan mencatatnya dalam Daft:ar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau sarana lain.

 

Pasal 21

Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Direktorat Jenderal mengeluarkan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

 

Pasal 22

(1) Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 4

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.