Perubahan Pertama Undang - Undang Dasar Tahun 1945 - Bagian 2

 

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan Iain-Iain tanda kehormatan yang diatur dengan undang - undang.

 

Pasal 17

(1) Menteri - menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

 

(2) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan.

 

Pasal 20

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang.

(2) Setiap rancangan undang - undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

(3) Jika rancangan undang - undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang - undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang - undang.

 

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang - undang.

Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Perubahan terse ut diputuskan  alam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke 12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 19 Oktober 1999

 

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

 

KETUA

 

 

Prof. DR. H.M. Amien Rais, M.A.

 

 

WAKILKETUA

Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita

Drs. Kwik Kian Gie

H. Matori Abdul Djalil

Drs. H.M. Husnie Thamrin

Hari Sabarno, SIP, MBA, MM.

Prof. DR. Jusuf Amir Faisal

Drs. H. A. Nazri,

 

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.