UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 28

 

Pasal 121

(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan.

(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal gugatan didaftarkan.

(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(4) Pengadilan Niaga wajib menyampaikan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 15

Pasal 122

Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.

 

Pasal 123

(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohon kasasi dengan mendaftarkan kepada pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.

(2) Panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.

(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.

(6) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara dan menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(8) Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(9) Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(10) Putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan kasasi itu diucapkan.

(12) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.

(13) Isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan pula kepada Direktorat Jenderal paling lama 2 (dua) hari sejak isi putusan kasasi diterima oleh Pengadilan Niaga untuk dicatat dan diumumkan.

 

Pasal 124

Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Bagian 6

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.