UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek - Bagian 10

 

Bagian Kesembilan

Perubahan Nama dan/atau Alamat

Pemilik Merek Terdaftar

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 18

Pasal 39

(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.

(2) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar yang telah dicatat oleh DirektoratJenderaldiumumkan dalam Serita Resmi Merek.

 

BAB V

PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR

 

Bagian Pertama

Pengalihan Hak

 

Pasal 40

(1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

a. pewarisan;

b. wasiat;

c. hibah;

d. perjanjian; atau

e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang­ undangan.

(2) Pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.

(3) Permohonan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen yang mendukungnya.

(4) Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(5) Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

(6) Pencatatan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

 

Pasal 41

(1) Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut. .

(2)Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.

 

Pasal 42

Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dapat dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/ atau jasa.

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 23

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.