BAB XII
PENYESAIAN SENGKETA
UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Bagian 4
Pasal 117
(1) Jika suatu Paten diberikan pada pihak lain selain dari yang berhak berdasarkan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, pihak yang berhak terhadap Paten tersebut dapat rnenggugat kepada Pengadilan Niaga.
(2) Hak yang rnenggugat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) berlaku surut sejak tanggal Penerimaan.
(3) Pemberitahuan isi putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada para pihak oleh Pengadilan Niaga paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
(4) Isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dan diumumkan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 118
(1) Pemegang Paten atau penerirna Lisensi berhak rnengajukan gugatan ganti rugi pada Pengadilan Niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak rnelakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterima apabila produk atas proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten.
(3) Isi putusan Pengadilan Niaga tentang gugatan sebagaimana dimak- sud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14(empat belas) hari sejaktanggal putusan diucapkan untuk dicatat dan diumumkan.
Pasal 119
(1) Dalam hal pemeriksaan gugatan terhadap Paten-proses, kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan Paten-proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)huruf b dibebankan kepada pihak tergugat apabila:
a. produk yang dihasilkan melalui Paten-proses tersebut merupakan produk baru;
b. produk tersebut diduga rnerupakan hasil dari Paten-proses dan sekalipun telah dilakukan upaya pembuktian yang cukup untuk itu, pemegang Paten tetap tidak dapat menentukan proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan berwenang;
a. memerintahkan kepada Pemegang Paten untuk terlebih dahulu menyampaikan salinan Sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal yang menjadi dasar gugatannya; dan
b. memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang dihasilkannya tidak menggunakan Paten-proses tersebut.
(3) Dalam pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengadilan wajib mempertimbangkan kepentingan tergugat untuk memperoleh perlindungan terhadap rahasia proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian di persidangan.
Pasal 120
(1) Gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga dengan membayar biaya gugatan.
(2) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah pendaftaran gugatan, Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang.
(3) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pendaftaran gugatan.