Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen I S/D IV - Bagian 1

 

TAHAPAN PERUBAHAN

UNDANG - UNDANG DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

 

(AMANDEMEN I, II, III, IV)

DARI TAHUN 1999 - 2002

 

UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 

PEMBUKAAN

(P r e a m b u I e)

 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

 

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

 

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

 

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

 

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.

 

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

Perubahan III 9 November 2001 pada Pasal 1 ayat (2) dan kemudian ditambah satu ayat menjadi :

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

 

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.