BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 18
Pasal 136
Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Paten yang telah ada pada tanggal berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 137
Terhadap Permohonan yang diajukan sebelum diberlakukannya undang-undang ini, tetap diberlakukan Undang-Undang Nomor 6Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 138
Pada saat undang-undang ini berlaku Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 No. 39,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3398). Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3680) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 139
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD M. BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2001 NOMOR 104