UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 31

 

BAB XVI

KETENTUAN PERALIHAN

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 18

Pasal 136

Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Paten yang telah ada pada tanggal berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

 

Pasal 137

Terhadap Permohonan yang diajukan sebelum diberlakukannya undang-undang ini, tetap diberlakukan Undang-Undang Nomor 6Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.

 

BAB XVII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 138

Pada saat undang-undang ini berlaku Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 No. 39,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3398). Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3680) dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 139

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

ttd.

 

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

 

ttd.

 

 

MUHAMMAD M. BASYUNI

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 2001 NOMOR 104

UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek - Bagian 2

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.