Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen I S/D IV - Bagian 8

 

Pasal 22

(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang - undang.

 

(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

 

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

 

Perubahan II 18 Agustus 2000 pasal 22 ditambah dua Pasal 22A dan 22B menjadi :

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang - undang diatur dengan undang - undang.

 

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat - syarat dan tata caranya diatur dalam undang­ undang.

 

Perubahan III  9 November 2001 pada Bab VII ditambah Bab VIIA dan Bab VIIB menjadi :

 

BAB VIIA

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

 

Pasal 22C

(1) Anggota Dewan Penvakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

 

(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

 

(3) Dewan Perwakilan daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

 

(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

 

Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

 

(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang ­ undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan, undang - undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

 

(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

 

(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat -syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

 

BAB VIIB

PEMILIHAN UMUM

 

Pasal 22E

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap Lima Tahun sekali.

 

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

 

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

 

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

 

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang - undang.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.