BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota - anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan - utusan dari daerah - daerah dan golongan - golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang - Undang.·
Perubahan IV 10 Agustus 2002 pada Pasal 2 ayat (1) menjadi :
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat tetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan negara.
Perubahan III 9 November 2001 pada Pasal 3 yang kemudian diubah dan ditambah dua ayat menjadi :
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang - Undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menµrut Undang-:Undang Dasar.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang -Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Perubahan I 19 Oktober 1999 pada Pasal 5 ayat (1) diubah menjadi:
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan Undang - undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturah Pemerintah untuk menjalankan Undang undang sebagaimana mestinya.