Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen I S/D IV - Bagian 2

 

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

 

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota - anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan - utusan dari daerah - daerah dan golongan - golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang - Undang.·

 

Perubahan IV 10 Agustus 2002 pada Pasal 2 ayat (1) menjadi :

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

 

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara.

 

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat tetapkan dengan suara yang terbanyak.

 

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan negara.

 

Perubahan III 9 November 2001 pada Pasal 3 yang kemudian diubah dan ditambah dua ayat menjadi :

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang - Undang Dasar.

 

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden.

 

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menµrut Undang-:Undang Dasar.

 

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

 

Pasal 4

(1) Presiden  Republik Indonesia  memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang -Undang Dasar.

 

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

 

Pasal 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Perubahan I 19 Oktober 1999 pada Pasal 5 ayat (1) diubah menjadi:

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan Undang - undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

 

(2) Presiden menetapkan Peraturah Pemerintah untuk menjalankan Undang­ undang sebagaimana  mestinya.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.