Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 - Bagian 8

 

BAB XIV

KESEJAHTERAAN SOSIAL

 

Pasal 33

Dalam pasal 33 tencantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota - anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang - seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

 

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang - seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.

 

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang - seorang.

 

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok - pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar -besar kemakmuran rakyat.

 

Pasal 34

Telah jelas.

 

BAB XV

BENDERA DAN BAHASA

 

Pasal 35

Telah jelas.

 

Pasal 36

Telah jelas.

 

Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) Bahasa - bahasa itu akan dihormati dan dipelihar juga oleh negara.

Bahasa - bahasa itupun merupakan sebagian dan kebudayaan lndonesia yang hidup.

 

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG - UNDANG DASAR.

 

Pasal 37

Telah jelas.

 

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.