UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 17

 

Bagian Kedua

Lisensi

 

Pasal 69

UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang – Bagian 2

(1) Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 70

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada Pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

 

Pasal 71

(1) Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya.

(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal.

 

Pasal 72

(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.

(2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

 

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 6

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.