Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;
Perubahan III November 2001 pada Pasal 11 diubah Menjadi :
(1) Presiden dalam membuat perjanjian intemasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Perubahan IV 10 Agustus 2002 pada Pasal 11 ditambah satu ayat menjadi:
(1) Presiden dengan persetµjuan Dewan Perwakilan-Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat - syarat dan akibatnya Keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
Perubahan I 19 Oktober 1999 pad Pasal 13 ayat (2) diubah dan ditambah satu ayat menjadi :
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan I 19 Oktober 1999 pada Pasal 14 diubah menjadi :
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan I 19 Oktober 1999 pada Pasal 15 diubah menjadi :
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang - undang.