UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 29

 

BAB XIII

PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Bagian 7

Pasal 125

Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Paten, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan yang segera dan efektif untuk:

a. Mencegah berlanjutnya pelanggaran Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten ke dalam jalur perdagangan termasuk tindakan importasi;

b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;

c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan agar memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten, serta hak pemohon tersebut memang sedang dilanggar.

 

Pasal 126

Dalam hal penetapan sementara tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberitahu mengenai hal itu, termasuk mengenai hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.

 

Pasal 127

Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan penetapan sementara, Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.

 

Pasal 128

Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan tersebut.

UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang – Bagian 5

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.