Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen I S/D IV - Bagian 9

 

BAB VIII

HAL KEUANGAN

 

Pasal 23

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap - tiap tahun dengan Undang - undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

 

(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang - undang.

 

(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang - undang.

 

(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang - undang.

 

(5) Untuk memeriksa tanggung - jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang - undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Perubahan III 9 November 2001 pada Pasal 23 diubah dan ditambah Pasal 23A dan Pasal 23B menjadi :

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara di tetapkan setiap tahun dengan undang - undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.

 

(2) Rancangan undang - undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Penvakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

 

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

 

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang - undang.

 

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 23C

Hal - hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

 

Perubahan IV 10 Agustus 2002 ditambah Pasal 23D menjadi :

 

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

 

Perubahan III 9 November 2001 pada Bab VIII ditambah Bab VIIIA menjadi :

 

BAB VIIIA

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

 

Pasal 23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

 

(2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

 

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh lembaga perwakilan dan / atau badan sesuai dengan undang-undang.

 

Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

 

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

 

Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang -undang.

 

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.