UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 25

 

BAB VIII

PATEN SEDERHANA

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 11

 

Pasal 104

Semua ketentuan yang diatur di dalam undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Paten Sederhana, kecuali yang secara tegas tidak berkaitan dengan Paten Sederhana.

 

Pasal 105

(1) Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu Invensi.

(2) Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejakTanggal Penerimaan dengan dikenai biaya.

(3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.

 (4) Terhadap Permohonan Paten sederhana, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhir jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b.

(5) Dalam melakukan pemeriksaan substantif, Direktorat Jenderal hanya memeriksa kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan keterapannya dalam industri (industrial applicability) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

 

Pasal 106

(1) Paten Sederhana yang diberikan oleh Direktorat Jenderal dicatat dan diumumkan.

(2) Sebagai bukti hak, kepada Pemegang Paten Sederhana diberikan Sertifikat Paten Sederhana.

 

Pasal 107

Paten Sederhana tidak dapat dimintakan lisensi-wajib.

 

Pasal 108

Ketentuan lebih lanjut mengenai Paten Sederhana diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Bagian 2

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.