Bagian Ketiga
Batal Berdasarkan Gugatan
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang – Bagian 6
Pasal 91
(1) Gugatan pembatalan Paten dapat dilakukan apabila:
a. Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6, atau Pasal 7 seharusnya tidak diberikan;
b. Paten tersebut sama dengan Paten lain yang telah diberikan pada pihak lain untuk Invensi yang sama berdasarkan undang-undang ini;
c. Pemberian lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang rnerugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi-wajib pertama dalam hal diberikan beberapa lisensi-wajib.
(2) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.
(3) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dibatalkan.
(4) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh jaksa terhadap pemegang Paten atau penerima lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 92
Jika gugatan pembatalan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 hanya mengenai satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim, pembatalan dilakukan hanya terhadap klaim yang pembatalannya digugat.
Pasal 93
(1) Isi putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan Paten disampaikan ke Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan.
(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan putusan tentang pembatalan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 94
Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XII undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pasal 91 dan Pasal 92.