BAB VII
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 10
Pasal 99
(1) Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat rnendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melakukan sendiri Paten yang bersangkutan.
(2) Keputusan untuk rnelaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri dan Menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.
Pasal 100
(1) Ketentuan Pasal 99 berlaku secara mutatis mutandis bagi Invensi yang dimohonkan Paten, tetapi tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Paten serupa itu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah.
(3) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten tersebut dapat dilaksanakan.
Pasal 101
(1) Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Paten yang penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten dengan mencantumkan:
a. Paten yang dimaksudkan disertai nama Pemegang Paten dan nomornya;
b. alasan;
c. jangka waktu pelaksanaan;
d. hal-hal lain yang dipandang penting.
(2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten.
Pasal 102
(1) Keputusan Pemerintah bahwa suatu Paten akan dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah bersifat final.
(2) Dalam hal Pemegang Paten tidak setuju terhadap besamya imbalan yang ditetapkan oleh Pemerintah, ketidaksetujuan tersebut dapat diajukan dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
(3) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Pasal 103
Tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Bagian 1