UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 23

 

Bagian Keempat

Akibat Pembatalan Paten

 

Pasal 95

Pembatalan Paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal-hal lain yang berasal dari Paten tersebut.

UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang – Bagian 6


Pasal 96

Kecuali jika ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga, Paten batal untuk seluruh atau sebagian sejak tanggal putusan pembatalan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Pasal 97

(1) Penerima Lisensi dari Paten yang dibatalkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf btetap berhak melaksanakan lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.

(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada Pemegang Paten yang patennya dibatalkan, tetapi rnengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada Pemegang Paten yang berhak.

(3) Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus royalti dari penerima Lisensi, Pemegang Paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan Lisensi kepada Pemegang Paten yang berhak.

 

Pasal 98

(1) Lisensi dari Paten yang dinyatakan batal oleh sebab-sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b yang diperoleh dengan itikad baik, sebelum diajukan gugatan pembatalan atas Paten yang bersangkutan, tetap berlaku terhadap Paten lain.

(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dengan ketentuan bahwa penerima Lisensi tersebut untuk selanjutnya tetap wajib membayar royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dibatalkan, yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya kepada Pemegang Paten yang Patennya dibatalkan.

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 10

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.