Perubahan Kedua Undang Undang Dasar Tahun 1945 - Bagian 2

 

Pasal 20

(1) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang - undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

 

Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi Legislasi, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan.

 

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal - pasal lain Undang -undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

 

(3) Selain hak yang diatur dalam pasal - pasal lain Undang undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

 

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

 

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat - syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

 

Bab IXA

WILAYAH NEGARA

 

Pasal 25E

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas - batas dan hak - haknya ditetapkan dengan undang - undang.

 

Bab X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

 

Pasal 26

(1) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

 

(2) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.

 

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.