BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing -masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Perubahan II 18 Agustus 2000 pada judul Bab diubah menjadi :
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat - syarat tentang Pembelaan diatur dengan Undang-undang.
Perubahan II 18 Agustus 2000 pada Pasal 30 diubah menjadi :
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indpnesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal - hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang - undang.