Perubahan Keempat Undang Undang Dasar Tahun 1945 - Bagian 4

 

ATURAN PERALIHAN

 

Pasal I

Segala peraturan perundang - undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang - Undang Dasar ini.

 

Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang - Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang - Undang Dasar ini.

 

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

 

ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.

 

Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal - pasal.

Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke - 6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2007 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Agustus 2002

 

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

 

KETUA

 

 

Prof. DR. H.M. AMIEN RAIS

 

 

 

WAKILKETUA

 

Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita

Drs. Kwik Kian.Gie

H.  Matori Abdul Djalil -

Drs. H.M. Husnie Thamrin

Hari Sabarno, SIP, MBA, MM.

Prof. DR. Jusuf Amir Feisal

Drs. H.A. Nazri

 

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.