ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang - undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang - Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang - Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang - Undang Dasar ini.
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal - pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke - 6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2007 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2002
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA
Prof. DR. H.M. AMIEN RAIS
WAKILKETUA
Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita
Drs. Kwik Kian.Gie
H. Matori Abdul Djalil -
Drs. H.M. Husnie Thamrin
Hari Sabarno, SIP, MBA, MM.
Prof. DR. Jusuf Amir Feisal
Drs. H.A. Nazri