Perubahan Kedua Undang Undang Dasar Tahun 1945 - Bagian 4

 

BAB XII

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

 

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

 

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

 

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

 

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

 

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam usaha pertahanan dan keamanan

negara, serta hal - hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang -undang.

 

Bab XV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA

LAGU KEBANGSAAN

 

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya

 

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang - undang.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Agustus 2000

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

 

KETUA

 

 

Prof. DR. H.M. Amien Rais

 

 

WAKILKETUA

 

Prof. DR. Ginanjar Kartasasmita

Drs. Kwik Kian Gie

H. Matori Abdul Jalil

Drs. H.M. Husnie Thamrin

Bari Sabarno, SIP, MBA, MM

Prof. DR. Jusuf Amir Feisal

Drs. H.A. Nazri

 

 

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.