Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 - Bagian 7

 

BAB X

WARGA NEGARA

 

Pasal 26

 

Ayat 1

Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah aimya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

 

Ayat 2

Pasal 27, 30, 31,

ayat 1

Telah jelas.

Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.

 

Pasal 28, 29

ayat 1,

Pasal 34

Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.

Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.

 

BAB XI

AGAMA

 

Pasal 29

ayat 1

Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

 

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA

 

Pasal 30

Telah jelas.

 

BAB XIII

PENDIDIKAN

 

Pasal31

ayat 2

Telah jelas.

 

Pasal 32

Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.

 

Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak - puncak kebudayaan di daerah -daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan - bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.