UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 16

 

Bagian Kelima

Komisi Banding Paten

 

Pasal 64

(1) Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.

(2) Komisi Banding Paten terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan serta Pemeriksa senior.

(3) Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun .

(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten.

(5) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 5


Pasal 65

Susunan organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding Paten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB V

PENGALIHAN DAN LISENSI PATEN

 

Bagian Pertama

Pengalihan

 

Pasal 66

(1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

a. Pewarisan;

b. Hibah;

c. wasiat;

d. perjanjian tertulis; atau

e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu.

(3) Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.

(4) Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.

(5) Syarat dan tata cara pencatatan dan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

 

Pasal 67

 (1) Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dialihkan.

(2) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.

 

Pasal 68

Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.

UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang – Bagian 2


 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.