Bagian Keempat
Alternatif Penyelesaian Sengketa
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 21
Pasal 84
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
BAB XII
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 85
Berdasarkan bukti yang cukup pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:
a. pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak Merek.
b. penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Merek tersebut.
Pasal 86
(1) Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan bukti kepemilikan Merek;
b. melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran Merek;
c. keterangan yang jelas mengenai barang dan atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan dan diamankan untuk keperluan pembuktian;
d. adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Merek akan dapat dengan mudah menghilangkan barang bukti; dan
e. membayar jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.
(2) Dalam hal penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 telah dilaksanakan. Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.
Pasal 87
Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa sengketa tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 85 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.
Pasal 88
Dalam hal penetapan sementara:
a. dikuatkan uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan dan pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 76.
b. dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayar harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai tindakan sebagai ganti rugi akibat adanya penetapan sementara tersebut.