Perubahan Pertama Undang - Undang Dasar Tahun 1945 - Bagian 1

 

PERUBAHAN PERTAMA

UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT ,

REPUBLIK INDONESIA

 

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang-bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatum 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 5

(l) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Pasal 9

(1). Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh - sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

 

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik ­ baiknya dan seadil - adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang - undang dan peraturannya dengan selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

 

Janji Presiden (Wakil Presiden):

"Saya berjanji dengan sungguh - sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan Sebaik-baiknya dan seadil - adilnya, memegang teguh Undang ­ undang Dasar dan menjalankan segala undang - undang danperaturannya dengan selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

 

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atari Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh - sungguh di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

 

Pasal 13

(2) Dalam hal.mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

(1) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

 

Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

 

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.