BAB VI
PEMBATALAN PATEN
Bagian Pertama
Batal Demi Hukum
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang – Bagian 5
Pasal 88
Paten dinyatakan batal demi hukum apabila pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dan jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 89
(1) Paten yang batal demi hukum diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemegang Paten serta penerima Lisensi dan mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
(2) Paten yang dinyatakan batal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dicatat dan diumumkan.
Bagian Kedua
Batal atas Permohonan Pemegang Paten
Pasal 90
(1) Paten yang dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal untuk seluruh atau sebagian atas permohonan pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
(2) Pembatalan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika penerima lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan pembatalan tersebut.
(3) Keputusan pembatalan Paten diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada penerima Lisensi.
(4) Keputusan pembatalan Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.
(5) Pembatalan Paten berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Direktorat Jenderal mengenai pembatalan tersebut.