Archive for April 2025

Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen I S/D IV - Bagian 14

 

BAB XIII

PENDIDIKAN

 

Perubahan IV 10 Agustus 2002 pada judul Bab diubah menjadi :

 

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 

Pasal 31

(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.

 

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang - undang

 

Perubahan IV 10 Agustus 2002 pada Pasal 31 diubah menjadi :

 

Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

 

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

 

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang - undang.

 

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

 

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai -nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

 

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

 

Perubahan IV 10 Agustus 2002 pada Pasal 32 diubah menjadi :

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai - nilai budayanya.

 

(2) Negara. menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

 

BAB XIV

KESEJAHTERAAN SOSIAL

 

Perubahan IV 10 Agustus 2002 pada judul Bab diubah menjadi:

 

BAB XIV

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

 

(2) Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

 

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.

 

Perubahan IV 10 Agustus 2002 pada Pasal 33 ditambah dua ayat menjadi·:

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan ilan kesatuan ekonomi nasional.

 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 

Pasal 34

Fakir miskin dan anak - anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

 

Perubahan IV 10 Agustus 2002 pada Pasal 34 diubah menjadi :

(1) Fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

 

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

 

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang undang.

 

UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek - Bagian 21

 

BAB XV

KETENTUAN PERALIHAN

UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek - Bagian 3

Pasal 96

(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, permintaan penghapusan atau pembatalan pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Merek tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.

(2) Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.14 Tahun 1997 tentang Merek dan masih berlaku pada saat diundangkannya undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku menurut undang-undang ini untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya.

 

Pasal 97

Terhadap Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) tetap dapat diajukan gugatan pembatalan kepada Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6.

 

Pasal 98

Sengketa Merek yang masih dalam proses di pengadilan pada saat Undang-undang ini berlaku tetap diproses berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Merek sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Pasal 99

Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan undang­ undang No. 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Merek yang telah ada pada tanggal berlakunya undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 16


 

Diberdayakan oleh Blogger.