UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek - Bagian 22

 

BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 24

Pasal 100

Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Merek dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 101

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

MEGAWATl SOEKARNOPUTRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2001

SEKRETARIS NEGARA R.I.,

 

ttd.

 

MUHAMMAD M. BASYUNI

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 2001 NOMOR 110

 UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Bagian 7

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.