BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 24
Pasal 100
Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Merek dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 101
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATl SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA R.I.,
ttd.
MUHAMMAD M. BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2001 NOMOR 110
UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Bagian 7