Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 23

 

Pasal 120

1. Plasma dapat digunakan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan melalui pengolahan dan produksi.

2. Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikumpulkan dari donor untuk kepentingan memproduksi produk Obat derivat plasma.

3. Donor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kompensasi.

4. Pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas persetujuan donor.

5. Plasma yang diperoleh dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dilakukan pengolahan dan produksi harus dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjaga mutu dan keamanan.

6. Pelaksanaan pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menjaga keselamatan dan Kesehatan donor, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan.

7. Pengumpulan plasma sehagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh bank plasma.

8. Bank plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, lembaga penelitian, dan/atau organisasi kemanusiaan tertentu yang mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 121

Pemerintah Pusat mengendalikan biaya pengolahan plasma dan produk Obat derivat plasma.

 

Pasal 122

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kedua Puluh Satu

Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh

Terapi Berbasis Sel dan / atau Sel Punca,

serta Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika

 

Paragraf 1

Umum

 

Pasal 123

Dalam rangka penyembnhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dapat dilakukan transplantasi organdan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika.

 

Paragraf 2

Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh

 

Pasal 124

1. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dan hanya untuk tujuan kemanusiaan.

2. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan pemindahan organ dan/atau jaringan tubuh dari donor kepada resipien sesuai dengan kebutuhan medis.

3. Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang di komersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

 

Pasal 125

1. Donor pada transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh terdiri atas:

a. donor hidup; dan

b. donor mati.

2. Donor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan donor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan.

3. Donor mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan donor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh Tenaga Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis.

4. Dalam hal donor mati semasa hidupnya telah menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya.

 

Pasal 126

1. Seseorang dinyatakan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) apabila memenuhi:

a. Kriteria diagnosis kematian klinis/konvensional atau berhentinya fungsi sistem jantung sirkulasi secara permanen; atau

b. kriteria diagnosis kematian mati batang otak / mati otak.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria diagnosis kematian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 127

1. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan.

2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.