Undang Undang Dasar Tahun 1945 Setelah Amandemen - Bagian 8

 

BAB VIII

HAL KEUANGAN

 

Pasal 23

(1) anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar ­ besarnya kemakmuran rakyat. ***)

 

(2) Rancangan undang - undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)

 

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. ***)

 

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang - undang. ***)

 

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. ****)

 

Pasal 23C

Hal - hal lain Mengenai keuangan negara diatur dengan undang - undang. ***)

 

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan Independensinya diatur dengan undang - undang. ****)

 

BAB VIIIA***)

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

 

Pasal 23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)

 

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.**)

 

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan / atau badan sesuai dengan undang - undang. ***)

 

Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)

(2)  Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)

 

Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi ***)

 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang -undang ***)

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.