Pasal 128
Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 harus memperhatikan:
a. prinsip keadilan;
b. prinsip utilitas medis;
c. kecocokan organ dan/aau jaringan tubuh dengan resipien yang membutuhkan;
d. urutan prioritas berdasarkan kebutuhan medis resipien dan/ atau hubungan keluarga;
e. ketepatan waktu transplantasi organ dan jaringan tubuh;
f. karakteristik organ dan/atau jaringan tubuh; dan
g. Kesehatan donor bagi donor hidup.
Pasal 129
Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan melalui kegiatan:
a. pendaftaran calon donor dan calon resipien;
b. pemeriksaan kelayakan calon donor dilihat dari segi tindakan, psikologis, clan sosioyuridis;
c. pemeriksaan kecocokan antara donor dan resipien organ dan/ atau jaringan tubuh; dan/atau
d. operasi transplantasi dan penata laksanaan pasca operasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
Pasal 130
1. Setiap orang berhak menjadi resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh.
2. Resipien transplantasi organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada kedaruratan medis dan/atau keberlangsungan hidup.
3. Penetapan kedaruratan medis dan/atau keberlangsungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 131
1. menteri berwenang mengelola pelayanan transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh.
2. Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. pembentukan sistem informasi transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh yang terintegrasi dengan Sistem lnformasi Kesehatan Nasional;
b. sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat sebagai donor organ dan/atau jaringan tubuh demi kepentingan kemanusiaan dan pemulihan Kesehatan;
c. pengelolaan data donor dan resipien organ dan / atau jaringan tubuh; dan
d. pendidikan dan penelitian yang menunjang kegiatan pelayanan transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh.
3. Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan kementerian / lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
Pasal 132
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan peningkatan upaya transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh.
1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan / atau resipien dapat memberikan penghargaan kepada donor transplantasi organ.
2. Penghargaan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada donor dan/atau ahli waris donor.
Pasal 134
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124sampai dengan Pasal 133 diatur dengan Peraturan Pemerintah.