Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 24

 

Pasal 128

Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 harus memperhatikan:

a. prinsip keadilan;

b. prinsip utilitas medis;

c. kecocokan organ dan/aau jaringan tubuh dengan resipien yang membutuhkan;

d. urutan prioritas berdasarkan kebutuhan medis resipien dan/ atau hubungan keluarga;

e. ketepatan waktu transplantasi organ dan jaringan tubuh;

f. karakteristik organ dan/atau jaringan tubuh; dan

g. Kesehatan donor bagi donor hidup.

 

Pasal 129

Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan melalui kegiatan:

a. pendaftaran calon donor dan calon resipien;

b. pemeriksaan kelayakan calon donor dilihat dari segi tindakan, psikologis, clan sosioyuridis;

c. pemeriksaan kecocokan antara donor dan resipien organ dan/ atau jaringan tubuh; dan/atau

d. operasi transplantasi dan penata laksanaan pasca operasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.

 

Pasal 130

1. Setiap orang berhak menjadi resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh.

2. Resipien transplantasi organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada kedaruratan medis dan/atau keberlangsungan hidup.

3. Penetapan kedaruratan medis dan/atau keberlangsungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Pasal 131

1. menteri berwenang mengelola pelayanan transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh.

2. Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :

a. pembentukan sistem informasi transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh yang terintegrasi dengan Sistem lnformasi Kesehatan Nasional;

b. sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat sebagai donor organ dan/atau jaringan tubuh demi kepentingan kemanusiaan dan pemulihan Kesehatan;

c. pengelolaan data donor dan resipien organ dan / atau jaringan tubuh; dan

d. pendidikan dan penelitian yang menunjang kegiatan pelayanan transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh.

3. Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan kementerian / lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

 

Pasal 132

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan peningkatan upaya transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh.

1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan / atau resipien dapat memberikan penghargaan kepada donor transplantasi organ.

2. Penghargaan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada donor dan/atau ahli waris donor.

 

Pasal 134

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124sampai dengan Pasal 133 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.