Pasal 16
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil dan/atau Kolegium.
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 26
BAB IV
PENYELENGGARAAN KESEHATAN
Pasal 17
1. Penyelenggaraan Kesehatan terdiri atas:
a. Upaya Kesehatan;
b. Sumber Daya Kesehatan; dan
c. pengelolaan Kesehatan.
2. Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi tingginya bagi masyarakat dalam bentuk Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
3. Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
4. Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.
Pasal 18
1. Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu.
2. Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak pada masyarakat.
Pasal 19
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
2. Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan:
a. perencanaan strategis nasional;
b. penetapan kebijakan nasional;
c. koordinasi program nasional;
d. pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan;
e. penetapan standar Pelayanan Kesehatan;
f. penyelenggaraan registrasi dan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
g. penelitian dan pengembangan Kesehatan;
h. pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan; dan
i. penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan:
a. penetapan kebijakan daerah dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
b. perencanaan, pengelolaan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi program;
c. pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan tingkat daerah;
d. penelitian dan pengembangan Kesehatan;
e. pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan; dan
f. penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
c. Perbekalan Kesehatan;
d. Sistem Informasi Kesehatan;
e. Teknologi Kesehatan;
f. pendanaan Kesehatan; dan
g. sumber daya lain yang diperlukan.
Pasal 21
a. Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang dilakukan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan yang setinggi tingginya.
b. Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dalam suatu sistem kesehatan nasional.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Bagian 9