Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 29

 

Pasal 157

1. Untuk kepentingan penegakan hukum dan administratif kependudukan, setiap orang yang mati harus diupayakan untuk diketahui sebab kematian dan identitasnya.

2. Dalam rangka upaya penentuan sebab kematian seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan audit kematian, termasuk autopsi verbal, bedah mayat klinis, bedah mayat forensik, dan / atau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pasca kematian.

3. Pelaksanaan bedah mayat klinis, bedah mayat forensik, dan/atau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pasca kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan persetujuan keluarga.

4. Dalam rangka upaya penentuan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan upaya identifikasi mayat sesuai dengan standar.

5. Pelaksanaan upaya penentuan sebab kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipadukan dengan penelitian, pendidikan dan pelatihan, termasuk bedah mayat anatomis dan / atau bedah mayat klinis.

 

Pasal 158

Tindakan bedah mayat oleh Tenaga Medis harus dilakukan sesuai dengan norma agama, norma sosial budaya, norma kesusilaan, dan etika profesi.

 

Pasal 159

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kedua Puluh Enam

Pelayanan Kesehatan Tradisional

 

Pasal 160

1. Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya terdiri atas:

a. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan/atau

b. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.

2. Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pcngetahuan, keahlian, dan / atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal.

3. Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma sosial budaya.

 

Pasal 161

1. Pelayanan Kesehatan tradisional meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan / atau paliatif.

2. Pelayanan Kesehatan tradisional dapat dilakukan di tempat praktik mandiri, Puskesmas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional, Rumah Sakit, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain­ nya.

 

Pasal 162

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Pelayanan Kesehatan tradisional.

 

Pasal 163

1. Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan Pelayanan Kesehatan tradisional yang dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya.

2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur dan mengawasi Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan, manfaat, dan pelindungan masyarakat.

 

Pasal 164

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.