Undang Undang Dasar Tahun 1945 Setelah Amandemen - Bagian 1

 

UNDANG-UNDANG  DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

 

(Dalam Satu Naskah)

 

Setelah Amandemen I, II, III, IV

 

 

UNDANG-UNDANG DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

 

(Setelah Amandemen I, II, III, IV)

 

PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e)

 

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

 

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

 

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara lndonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam Suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

 

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

 

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar. ***)

 

(3)Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)

 

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

 

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah ya,ng dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang - undang. ****)

 

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

 

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

 

Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***)

 

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan /atau Wakil Presiden. ·***) ****)

 

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang - Undang Dasar. ***) ****)

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.