Undang Undang Dasar Tahun 1945 Setelah Amandemen - Bagian 2

 

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

 

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang -Undang Dasar.

 

(2) Dalam melakukan kewajibanya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

 

Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang - undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)

 

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang - undang sebagaimana mestinya.

 

Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarga negaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pemah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagar Presiden dan Wakil Presiden. ***)

 

(2) Syarat - syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang - undang. ***)

 

Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)

 

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)

 

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)

 

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)

 

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Preside lebih lanjut diatur dalam undang - undang. ***)

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.