Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 28

 

Pasal 150

1. Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan / atau mengedarkan zat adiktif, berupa produk tembakau dan / atau rokok elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) wajib mencantumkan peringatan Kesehatan.

2. Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tulisan disertai gambar.

 

Pasal 151

1. Kawasan tanpa rokok terdiri atas:

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

b. tempat proses belajar mengajar;

c. tempat anak bermain;

d. tempat ibadah;

e. angkutan umum;

f. tempat kerja; dan

g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

2. Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya

3. Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

 

Pasal 152

1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kedua Puluh Lima

Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum

 

Pasal 153

1. Penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum ditujukan untuk memperoleh fakta dan temuan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli.

2. Penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan.

3. Permintaan dan tata cara pemberian pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Pasal 154

Setiap Orang berhak mendapatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.

 

Pasal 155

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraanpelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.

 

Pasal 156

1. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terdiri atas:

a. pelayanan kedokteran terhadap orang hidup; dan

b. pelayanan kedokteran terhadap orang mati.

2. Dalam rangka melakukan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan, pemeriksaan laboratorium, dan / atau autopsi virtual pasca kematian.

3. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Tenaga Medis sesuai dengan keahlian dan kewenangannya.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.