Undang Undang Dasar Tahun 1945 Setelah Amandemen - Bagian 4

 

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

 

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia ( wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik ­ baiknya dan seadil - adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang - undang dan peraturannya dengan selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

 

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

"Saya berjanji dengan sungguh - sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik - baiknya dan seadil - adilnya, memegang teguh Undang ­ Undang Dasar dan menjalankan segala undang - undang dan peraturannya dengan selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". *)

 

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh - sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)

 

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

 

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)

 

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: ***)

 

(3)Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian intemasional diatur dengan undang-undang. ***)

 

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat - syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 13

(1) Presiden niengangkat duta dan konsul.

 

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

 

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

 

Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)

 

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

 

Pasal 15

Presiden - memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *)

 

Pasal 16

Presiden menibentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. *** )

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.