BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG - UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal - pasal Undang - undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(2) Setiap usul perubahan pasal - pasal Undang - undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)
(3) Untuk mengubah pasal - pasal Undang-undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(4) Putusan untuk mengubah pasal - pasal Undang - undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang - kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(5) khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****) ·
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang - undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang - Undang Dasar ini. ****)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat - lambat nya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003, ****)
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)
Keterangan :
*) Perubahan Pertama·
**) PerubahanKedua
***) Perubahan Ketiga
****) Perubahan Keempat
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang - Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripuma Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 19 Oktober 1999 (Amandemen I), tanggal 18 Agustus 2000 (Amandemen II), tanggal 9 Nopember 2001 (Amandemen Ill), dan tanggal 10 Agustus 2002 (Amandemen IV) Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.