Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen I S/D IV - Bagian 15

 

BAB XV

BENDERA DAN BAHASA

 

Perubaban II 18 Agustus 2000 pada judul bab diubah menjadi :

 

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA

SERTA LAGU KEBANGSAAN

 

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

 

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

 

Perubahan II 18 Agustus 2000 pada Pasal 36 ditambah Pasal 36A, 36B, dan 36C menjadi :

 

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika

 

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

 

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dalam undang-undang.

 

 

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DAS.AR

 

Pasal 37

(1) Untuk mengubah Undang - Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

 

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.

 

Perubahan IV 10 Agustus 2002 pada Pasal 37 diubah menjadi :

(1) Usul perubahan pasal - pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

(2) Setiap usul perubahan pasal - pasal Undang - Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

 

(3) Untuk mengubah pasal - pasal Undang - Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

(4) Putusan untuk mengubah pasal - pasal Undang - Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang - kurangnya Lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

 

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.