BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Perubaban II 18 Agustus 2000 pada judul bab diubah menjadi :
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA
SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Perubahan II 18 Agustus 2000 pada Pasal 36 ditambah Pasal 36A, 36B, dan 36C menjadi :
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dalam undang-undang.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DAS.AR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang - Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.
Perubahan IV 10 Agustus 2002 pada Pasal 37 diubah menjadi :
(1) Usul perubahan pasal - pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal - pasal Undang - Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal - pasal Undang - Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal - pasal Undang - Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang - kurangnya Lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.