Undang Undang Dasar Tahun 1945 Setelah Amandemen - Bagian 10

 

Pasal 25

Syarat - syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang - undang.

 

BAB IXA**)

WILAYAH NEGARA

 

Pasal 25A ****)

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang - undang. **)

 

BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)

 

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang - undang sebagai warga negara.

 

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)

 

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang ­ undang. **)

 

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

 

(2) Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.