Undang Undang Dasar Tahun 1945 Setelah Amandemen - Bagian 13

 

BAB XIV

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN  SOSIAL****)

 

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

 

(2) Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

 

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)

 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)

 

Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak - anak yang terlantar dipelihara oleh negara. ****)

 

(1) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)

 

(2) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)

 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang - undang. ****)

 

BABXV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN **)

 

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

 

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

 

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengari semboyan Bhinneka Tunggal lka. **).

 

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ia1ah Indonesia Raya. **)

 

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang - undang. **)

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.