Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 3

 

Bagian Kedua

Kewajiban

UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek - Bagian 5

Pasal 5

1. Setiap Orang berkewajiban:

a. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya;

b. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;

c. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;

d. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;

e. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan

f. mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.

2. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Upaya Kesehatan perseorangan;

b. Upaya Kesehatan masyarakat; dan

c. pembangunan berwawasan Kesehatan.

3. Kewajiban mengikuti program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

 

BAB III

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

 

Pasal 6

1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.

2. Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan.

2. Peningkatan dan pengembangan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penelitian dan pengkajian.

3. Penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang ­ undangan.

 

Pasal 8

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan Kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca - KLB atau Wabah.

 

Pasal 9

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

 

Pasal 10

1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

2. Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 11

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan.

 

Pasal 12

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap:

a. pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;

b. perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang ­ undangan;

c. kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan

d. pelindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

 

Pasal 13

Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, dan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya.

 

Pasal 14

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.

 

Pasal 15

Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya dapat menetapkan kebijakan daerah dan wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 18

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.