Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 21

 

Bagian Kedelapan Belas

Kesehatan Matra

 

Pasal 108

1. Kesehatan matra sebagai bentuk khusus Upaya Kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara.

2. Kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Kesehatan matra darat;

b. Kesehatan matra laut; dan

c. Kesehatan matra udara.

3. Penyelenggaraan Kesehatan matra dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan matra diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kesembilan Belas

Kesehatan Bencana

 

Pasal 109

1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada bencana secara menyeluruh dan berkesinambungan.

2. Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan Kesehatan prabencana;

b. Pelayanan Kesehatan saat bencana; dan

c. Pelayanan Kesehatan pascabencana.

3. Pelayanan Kesehatan saat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan memastikan Pelayanan Kesehatan esensial tetap berjalan sesuai dengan standar pelayanan minimal Pelayanan Kesehatan.

4. Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan seluruh sumber daya manusia yang terlatih, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

 

Pasal 110

1. Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan pada tanggap darurat bencana, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan Sumber Daya Kesehatan dari luar negeri.

2. Bantuan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendanaan Kesehatan, tim Gawat Darurat medis, bantuan Obat, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya.

3. Penerimaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi melalui Pemerintah Pusat.

 

Pasal 111

1, Dalam keadaan darurat, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi Pasien.

2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.

 

Pasal 112

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pelindungan hukum bagi Setiap Orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana.

 

Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.