Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 12

 

Pasal 59

Ketentuan lehih lanjut mengenai Upaya Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 58 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 60

1. Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

2. pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan:

a. oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;

b. pada fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan

c. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.

 

Pasal 61

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Ketujuh

Kesehatan Keluarga Berencana

Pasal 63

1. Upaya Kesehatan keluarga berencana ditujukan untuk mengatur kehamilan, membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

2. Upaya Kesehatan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia subur.

3. Setiap Orang berhak memperoleh akses ke pelayanan keluarga berencana.

4. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggungjawab atas penyelenggaraan keluarga berencana yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

5. Pelayanan keluarga berencana dilaksanakan scsuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

 

Bagian Kedelapan

Gizi

 

Pasal 64

1. Upaya pemenuhan gizi ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat.

2. Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) dilakukan melalui:

a. perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;

b. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan

c. peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan gizi.

3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan bahan makanan secara merata dan terjangkau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjaga bahan makanan agar memenuhi standar mutu gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Penyediaan bahan makanan yang Memenuhi standar mutu gizi dilakukan secara lintas sektor dan antar provinsi, antar kabupaten, atau antar kota.

 

Pasal 65

1. Upaya pemenuhan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia.

2. Upaya pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan perhatian khusus kepada :

a. ibu hamil dan menyusui;

b. Bayi dan balita; dan

c. Remaja perempuan.

3. Dalam rangka upaya pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat menetapkan standar angka kecukupan gizi dan standar pelayanan gizi.

4. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggungjawab atas pemenuhan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang ­ undangan.

5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang  gizi kepada masyarakat.

6. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat melakukan upaya bersama untuk mencapai status gizi yang baik.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.