Undang Undang Dasar Tahun 1945 Setelah Amandemen - Bagian 12

 

BAB XI

AGAMA

 

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

 

BAB XII

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)

 

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)

 

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)

 

(3) Tentara Nasidnal Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)

 

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)

 

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal - hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. **)

 

BABXIIl

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)

 

Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)

 

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah Wajib membiayainya. ****)

 

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan Ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. ****)

 

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang - kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. *.***)

 

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ***)

 

Pasal 32

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya. ****)

 

(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah.sebagai kekayaan budaya nasional. ****)

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.