Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 5

 

BAB V

UPAYA KESEHATAN

 

Bagian Kesatu

Umum

UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek - Bagian 6

Pasal 22

1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:

a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;

b. Kesehatan penyandang disabilitas;

c. Kesehatan reproduksi;

d. keluarga berencana;

e. gizi;

f. Kesehatan gigi dan mulut;

g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran;

h. Kesehatan jiwa;

i. penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;

j. Kesehatan keluarga;

k. Kesehatan sekolah;

l. Kesehatan kerja;

m. Kesehatan olahraga;

n. Kesehatan lingkungan;

o. Kesehatan matra;

p. Kesehatan bencana;

q. pelayanan darah;

r. transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan / atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;

s. pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT;

t. pengamanan makanan dan minuman;

u. pengamanan zat adiktif;

v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;

w. Pelayanan Kesehatan tradisional; dan

x. Upaya Kesehatan lainnya.

2. Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.

 

Pasal 23

1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, non diskriminatif, dan berkeadilan.

2. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika.

 

Pasal 24

1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan.

2. Ketentuan mengenai standar Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 25

1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

2. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui Telekesehatan dan Telemedisin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

3. Telekesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis.

4. Pemberian pelayanan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Telemedisin.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 26

Upaya Kesehatan dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui:

a. Pelayanan Kesehatan primer; dan

b. Pelayanan Kesehatan lanjutan.

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten - Bagian 19

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.